Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tabalong Musnahkan Narkoba dan Ratusan Miras

Friday, December 07, 2018 | 07 December WIB Last Updated 2018-12-06T23:35:34Z
IPN – Tanjung. Barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)  dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tabalong  , Kamis (06/12/2018). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus periode II yakni bulan Juli - Oktober 2018.

Kepala Kejari Tabalong, Gde Made Pasek mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan paripurna dari tugas penuntutan Jaksa. "Ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan," kata Made Pasek.


Made menjelaskan, Tabalong memiliki tingkat kerawanan terhadap adanya narkoba. Pemusnahan miras dengan cara digilis alat berat. Adapun narkoba dan carnophen dengan cara diblender.


Barang bukti yang dimusnahkan milik 31 tersangka dengan 30 perkara yang terdiri dari 23 kasus narkotika, tiga kasus perjudian, satu perkara perdagangan, satu perkara sajam, satu perkara pencurian, dan satu perkara minuman keras.

Khusus 23 perkara narkotika, barang buktinya 34,28 gram sabu dari 16 perkara, 1.048 butir carnophen dari 7 perkawa, dan satu perkara dengan lima butir ekstasi. Adapun lima perkara tipiring berupa minuman keras sebanyak 134 botol.


Dari 31 pelaku ini, tiga di antaranya seperti Siti Karsinah yang kedapatan membawa sabu 24,08 gram, Muhammad Alwiyanor dengan barang bukti sabu 0,23 gram, dan Rahmadi dengan barang bukti satu set kartu domino.



×
Berita Terbaru Update