Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati HSU Serahkan Sertifikat Tanah hasil Program PTSL BPN HSU

Thursday, December 27, 2018 | 27 December WIB Last Updated 2018-12-27T04:46:47Z

Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat Serahkan Sertifikat Tanah pada warga didampingi Kepala BPN HSU



- Bagikan 2015 sertifikat tanah Program PTSL 100 Persen Tercapai

IPN- Amuntai - 26 Desember 2018.
Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang ingin membuat sertifikat tanah secara gratis dapat mengikuti program nasional yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan Prona.

Di Kabupaten HSU sendiri memiliki target pemberian sertifikat tanah dan pengukuran kepada masyarakat untuk tahun sebanyak 7300 bidang dan telah tercapai 100 persen di 2018. Untuk pembuatan sertifikat tercapai 4910 bidang dan sisanya bidang yang telah selesai dilakukan pengukuran.

Dalam penyerahan sertifikat yang bertempat di depan kantor kec.Haur gading ini telah dibagikan sebanyak 8  desa yang ada di kec haur gading yaitu sungai binuang,jingah bujur,sungai limas,panawakan,pulantani,keramat,teluk haur,dan tuhuran,untuk kec. amt.utara 1 desa yaitu sungai turak dalam.

Bagi pemilik tanah yang belum membuat sertifikat namun telah dilakukan pengukuran bisa langsung datang ke BPN. Hal ini disampaikan Kepala BPN HSU Dr Ahmad Suhaimi pada penyerahan 2015 sertifikat di Kecamatan Haur Gading. Kegiatan tersebut juga dihadiri ileh Bupati HSU H Abdul Wahid.

Kepala BPN Kabupaten HSU Dr Ahmad Suhaimi S. Sos SH MH mengatakan sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan hingga ke tingkat desa melalui aparat desa. Dan persyaratan yang diperlukan juga telah disampaikan untuk bisa langsung diserahkan ke BPN.


Suhaimi mengatakan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Hal ini jika seluruh syarat telah dipenuhi oleh pemohon.

Jika ada warga yang mengurus sertifikat tanah yang membutuhkan waktu lebih lama kemungkinan karena masih ada batas tanah yang masih belum jelas.

BPN hanya membuatkan sertifikat sedanhkan untuk penentuan batas bukan menjadi tanggung jawabnya. "Jika batas tanah sudah selesai proses pembuatan sertifikat lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Suhaimi mengimbau kepada seluruh warga untuk segera membuat sertipikat tanah, untuk mencegah adanya sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Dalam keswmpatan ini BPN HSU juga menyerahkan tujuh sertipikat milik desa.

"Bagi warga yang telah memiliki sertifikat diharapkan bisa menjaga dengan baik, jika memang dilakukan pelepasan hak maka perlu dibuatkan surat perjanjian resmi," ungkapnya.

Bupati HSU H Abdul Wahid dalam sambutannya mengatakan sangat berterima kasih karena masyarakat telah ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program PTSL.

"Meskipun pembuatan dan pengukuran tidak dipungut biaya, saya dapat laporan bahwa warga aktif membantu petugas bahkan memberikan makanan dan minuman, ini merupakan wujud hubungan yang baik," ujarnya.

Warga juga diingatkan untuk tidak sembarangan menyimpan atau menitipkan sertifikat kepada orang lain. Karena sertifikat ini memiliki nilai yang besar.
Diskominfo. (*)


Sumber : Dikominfo HSU
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update