Notification

×

Iklan

Iklan

Bolos Tiga Bulan , Satu Anggota Polresta Banjarmasin Diusulkan Dipecat

Wednesday, December 19, 2018 | 19 December WIB Last Updated 2018-12-18T22:45:34Z
IPN – Banjarmasin. Satu anggota Mapolresta Banjarmasin,  Brigadir Dedi Winarto (40) terancam dipecat lantaran tiga bulan tak masuk kerja alias bolos tanpa surat keterangan resmi.  Dedi Winarto sudah tiga bulan tidak masuk kerja baik  piket maupun kegiatan lainnya selama di Sat Sabhara Polresta Banjarmasin.

Sidang Komisi Kodek Etik Polri dipimpin langsung Wakil Kepala Polresta AKBP Rahmat Budi Handoko dan Atasan Hukum (Ankum) Kasat Sabhara Kompol Halasan Sirait  kali ini diajukan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)  mengingat Brigadir Dedi Winarto  tak pernah sama sekali hadir untuk memberikan alasan maupun membela diri dalam tiga kali sidang.


Setelah mendapat persetujuan Kapolda Kalsel, upacara pelepasan baju dinas Polri milik Dedi Winarto segera digelar sebagai pertanda Brigadir Dedi bukan lagi anggota Polri.

"Untuk upacara pelepasan baju polri atau PTDH itu masih menunggu keputusan dari Kapolda. Kami dalam PTDH nanti masih menunggu Dedi apakah datang atau tidak dihadiri pada sidang dilaksanakan Kamis ini," kata Wakil Kepala Polresta AKBP Rahmat Budi Handoko .

Mantan Kapolres HSS tersebut mengungkapkan  bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003, anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat di-PTDH. Pelanggaran disiplin di antaranya tidak masuk dinas.

“Bulan ini bolos, terus bulan berikutnya juga tidak masuk dinas, hingga tidak kali melakukan, itu dapat dipecat. Tapi pelanggaran diputuskan melalui putusan sidang disiplin,” tambah  AKBP Rahmat Budi Handoko .

Selain itu, PTDH juga dapat diberikan anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. PTDH tidak mengacu kepada masa hukuman yang dijalani atau vonis yang dijatuhkan hakim peradilan umum.

“Jadi, kalau seorang anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat di-PTDH jika ancaman hukumannya 4 tahun. Tidak melihat pada vonis atas masa hukuman yang dijalani,” pungkasnya.



×
Berita Terbaru Update