15 Ranmor Hasil Kejahatan Diamankan Polres Tabalong

IPN – Tanjung. Dua orang penadah kendaraan curian yang beroperasi di kabupaten Tabalong  berhasil diringkus Polisi setempat. Kepala Polres Tabalong, AKBP Hardiono  menuturkan kedua tersangka bernama Arbain (44) dan Arsani. Adapun salah satu korbannya Ahmad Ifriani, warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, Kabupaten Balangan.

Ifriani yang berdomisili di Tanjung dengan  mengontrak rumah  di lingkungan RT 10, Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 


“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari tersangka Arsani telah diamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya,” kata AKPB Hardiono ketika pressrilis, Senin (03/12/2018). 15 unit motor curian ini di antaranya Honda Beat, Scoopy, Vario, dan Yamaha Mio GT


Hardiono mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Mapolres Tabalong di Kota Tanjung. Ia meminta pemilik sepeda motor membawa surat-surat resmi sesuai kepemilikan. “Siapa tahu ada yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Tabalong,” ucapnya.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun .

No comments

Powered by Blogger.