Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Skema Pemerintah Untuk Solusi Honorer K2

Sunday, November 04, 2018 | 04 November WIB Last Updated 2018-11-03T22:15:00Z
IPN – Jakarta. Pemerintah sama sekali tidak mengingkari jasa para tenaga  honorer Katerogri dua (K2) yang selama ini telah bekerja dan berkeringat.  Namun, secara de jure, permasalahan honorer K2 sudah selesai dan harus diakhiri pada 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. 

Realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 438.590 honorer K2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.

Hal tersebut diungkapkan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Bikrokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin , Sabtu (03/11/2018). 

"Jadi apabila rujukannya hukum karena ini adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta honorer K1 dan K2 menjadi PNS,"kata Syafruddin, Sabtu (3/11). 

Menpan Syafruddin  menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh honorer K1 dan K2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari honorer yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes. 

Dalam penyelesaiannya, pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian.

Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26% berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes. 

Kedua, pemerintah memerhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-III. 

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer K2 yaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus dalam seleksi pengadaan CPNS 2018. 

Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK. 

"Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, tapi daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)," bebernya.



×
Berita Terbaru Update