IPN - Jakarta. Akibat ngopi dua orang hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata. KPK menduga telah terjadi transaksi suap
dengan kode “ngopi”dari pihak penggugat yakni advokat bernama Arif Fitrawan
kepada panitera penggangti Muhammad Ramadhan senilai Rp150 juta. Keduanya juga telah sepakat untuk
menambahkan nilai suap kepada hakim sebesar
Rp500 juta untuk putusan akhir.
Sebelumnya pada giat operasi yang dilakukan tim satuan tugas (satgas) KPK awalnya
mengamankan Arif Fitrawan dan rekannya di sebuah
restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada
Selasa 27 November 2018 kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim selanjutnya bergerak mengamankan Muhammad Ramadhan selaku
Panitera Penggati PN Jakarta Timur di kediamannya, daerah Pejaten Timur,
Jakarta Selatan.
Bersama Muhammad Ramadhan diamankan juga seorang petugas keamanan dimana di rumah tersebut tim mengamankan KPK
amankan uang yang diduga terkait suap dalam perkara ini, senilai 47
ribu Dollar Singapura setara 500 juta rupiah.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, tim mengamankan kedua
hakim yakni Iswahyudi Widodo selaku ketua majelis hakim dan hakim
anggota, Irwan di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya, Jakarta
Selatan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua Hakim PN Jaksel itu diduga menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera pengganti bernama Muhammad Ramadhan.
"Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Alex menjelaskan pemberian uang ini diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
Kata Alex, Arif Fitrawan yang bertindak sebagai pengacara disebut KPK menitipkan uang SGD47 ribu atau setara Rp500 juta ke Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga juga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
KPK kemudian menetapkan Widodo, Irwan dan Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Arif dan satu orang lain yakni Martin P Silitonga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Martin P Silitonga saaat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum," tutur Alex.
Diketahui, Widodo, Irwan dan Ramadhan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif dan Martin dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.