Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup Hero Paparkan Jawaban Pemkab atas Pandangan Fraksi DPRD HSU

Monday, August 31, 2026 | 31 August WIB Last Updated 2026-08-31T07:39:04Z


Foto bersama legislatif dan eksekutif


AMUNTAI — Atas perintah Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan menghadiri sekaligus membacakan Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten HSU Lantai II.


Bupati HSU berhalangan hadir karena sedang berada di Banjarmasin untuk menghadiri agenda penandatanganan MoU dengan Dewan Kehormatan Lima Marga Republik Indonesia yang disaksikan Gubernur Kalimantan Selatan.


Lima Raperda yang dibahas yakni pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU dan SMK; pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset/barang kepada PDAM HSU; perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten HSU Tahun 2018–2019; serta Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.


Menjawab pandangan fraksi terkait pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah melalui proses analisis dan evaluasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan perangkat daerah terkait. Pencabutan juga tidak menimbulkan kekosongan hukum karena struktur organisasi satuan pendidikan telah mengalami perubahan berdasarkan regulasi yang lebih baru.


Terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, pemerintah daerah menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini telah beralih ke sistem berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha serta melakukan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi untuk meningkatkan daya saing kontraktor dan tenaga kerja lokal.


Sementara itu, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyertaan modal kepada PDAM dilakukan sebagai bagian dari penataan aset dan penyempurnaan regulasi. Berdasarkan hasil rekonsiliasi ditemukan adanya pencatatan ganda terhadap sembilan detail barang atau pekerjaan pemasangan pipa tahun 2008.


Kinerja PDAM juga menunjukkan tren positif dengan predikat sehat, yakni nilai 3,45 pada 2024 meningkat menjadi 3,51 pada 2025. Hingga Juli 2026, jumlah pelanggan mencapai 32.553 sambungan rumah dengan cakupan pelayanan 37,37 persen. Penambahan kapasitas produksi dan peremajaan jaringan menjadi kebutuhan untuk memperluas pelayanan air bersih kepada masyarakat.


Adapun terkait Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah, Pemerintah Daerah melalui Bappenda terus mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAPDA) guna meningkatkan keamanan data, kemudahan pelayanan, transparansi dan efisiensi pembayaran pajak daerah.


Menutup penyampaian jawaban Kepala Daerah, Wakil Bupati Hero Setiawan menyampaikan pesan Bupati HSU agar pembahasan kelima Raperda tersebut dapat dilakukan secara optimal dan dipercepat sehingga seluruhnya dapat ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran.


Hal ini penting mengingat sejak 2025, jumlah Perda yang ditetapkan dalam satu tahun menjadi salah satu indikator kinerja kunci dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).


“Pemerintah daerah sangat berharap pembahasan terhadap kelima Raperda ini dapat dipercepat sehingga seluruhnya dapat ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Dengan demikian, capaian penetapan Perda dalam LPPD kita diharapkan terus meningkat dan tidak lagi berada di bawah angka 50 persen,” pungkasnya. (**) 


IPN/Prokopim Setda HSU



×
Berita Terbaru Update