Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres HSU Amankan Pengedar Sabu Berinisial MIB, Satu Rekannya Masih Dalam Pengejaran

Thursday, July 16, 2026 | 16 July WIB Last Updated 2026-07-16T07:51:29Z


Tersangka



AMUNTAI – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MIB (22) merupakan warga Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.


Tersangka diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.


Kronologis penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda. Saat akan dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Setelah dilakukan upaya cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MIB, sedangkan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh petugas.


Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,20 gram atau berat bersih sekitar 2,02 gram yang berada di dalam plastik klip transparan. Barang bukti tersebut diketahui terjatuh dari genggaman tangan kiri tersangka saat berusaha melarikan diri. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO A6x warna ungu muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang masih buron berada di lokasi saat dilakukan penindakan oleh petugas. Penyidik Satresnarkoba saat ini terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu keberadaan rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan masyarakat.


"Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.


Atas perbuatannya, tersangka MIB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa.

×
Berita Terbaru Update