![]() |
| Kegiatan Komisi I DPRD HSU. |
Amuntai – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026), di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai II.
Rapat yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 1 Juli 2026 tersebut terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selanjutnya, pada pukul 14.00 WITA, rapat dilanjutkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD HSU, Almien Ashar Safari, S.KM., M.Kes., didampingi Wakil Ketua Komisi I Abd Rahman, S.Sos., Sekretaris Komisi Syahril, serta anggota Komisi I, yakni Sahrawardi, S.Kep., Ners., Muhammad Zakki Yamani, S.P., dan Hj. Ida Haryati.
Dalam pembahasan bersama Dinas PMD, Komisi I memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu penggerak perekonomian desa. Berdasarkan pemaparan Dinas PMD, dari total 214 BUMDes yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebanyak 19 BUMDes masih dalam proses penyelesaian badan hukum.
Selain itu, terdapat sebanyak 20 BUMDes yang telah mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes). Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I Almien Ashar Safari menyampaikan apresiasi kepada BUMDes yang telah mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PADes. Namun demikian, pihaknya meminta penjelasan mengenai langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja BUMDes yang belum berkembang secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PMD menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan melalui pengembangan unit usaha serta pemetaan produk unggulan yang dimiliki masing-masing desa. BUMDes yang telah berhasil akan dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan guna berbagi pengalaman dan memberikan motivasi kepada pengelola BUMDes lainnya agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Dinas PMD juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 BUMDes yang dinilai memiliki potensi untuk menjadi mitra dalam program SPPG/BMG. Saat ini koordinasi terus dilakukan agar BUMDes yang memiliki potensi tersebut dapat memenuhi kesiapan administrasi maupun teknis sehingga dapat menjalin kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pembahasan bersama BKPSDM berfokus pada upaya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dan kebutuhan formasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. BKPSDM menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan kebutuhan sebanyak 150 formasi ASN melalui jalur CPNS pada tahun 2026.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait tahapan pelaksanaan seleksi maupun persetujuan formasi yang diusulkan. BKPSDM menjelaskan bahwa pengadaan ASN harus disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditetapkan dan tidak menimbulkan pembengkakan anggaran.
Informasi sementara yang diterima menyebutkan bahwa persetujuan formasi hasil usulan daerah diperkirakan akan diumumkan sekitar bulan September 2026 setelah proses evaluasi dan pengembalian keputusan dari pemerintah pusat selesai dilaksanakan.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD secara optimal. Berbagai masukan, evaluasi, dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan ekonomi desa, serta pengembangan sumber daya aparatur yang profesional demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara



