Notification

×

Iklan

Iklan

Polres HSU Naikkan Tiga Pelaku Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Sungai Malang

Tuesday, May 12, 2026 | 12 May WIB Last Updated 2026-05-12T05:22:52Z

 


MS


Amuntai - Polres Hulu Sungai Utara melalui Polsek Amuntai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah Blok J RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita dan menyebabkan korban mengalami luka pada bagian wajah dan mata sebelah kanan.


Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran Polres HSU dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak kekerasan yang meresahkan warga. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.


Kasus tersebut bermula dari adanya perselisihan paham antar keluarga yang kemudian memicu keributan di lingkungan tempat tinggal korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, situasi sempat dimediasi oleh Ketua RT setempat. Namun upaya perdamaian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya terjadi aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban berinisial GJ (57), seorang warga Kelurahan Sungai Malang.


MF


Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka robek kecil pada bagian pelipis mata kanan serta memar dan bengkak pada mata sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terduga pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amuntai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita dan membawa mereka ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (63), MFS (27), dan MS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Amuntai Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.



IPTU Asep Hudzainur menambahkan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH/POLRES HSU/POLDA KALSEL tanggal 10 Mei 2026. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban.


Polres HSU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana. Kepolisian berharap masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di wilayahnya.


“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga ketertiban dan hendaknya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin ,” tutup IPTU Asep Hudzainur. (**) 


Sumber: Polres HSU/IPN

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update