Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Tegas! Puluhan ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

Friday, March 13, 2026 | 13 March WIB Last Updated 2026-03-13T11:32:04Z


Kegiatan pertemuan


Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur negara dengan menjatuhkan berbagai sanksi terhadap puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sepanjang awal tahun 2026, BPASN telah menggelar dua kali sidang yang membahas total 69 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua BPASN, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan aparatur negara.

“Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN,” ujar Rini usai sidang BPASN di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sidang pertama BPASN tahun ini digelar pada 29 Januari 2026 dengan membahas 36 kasus. Rinciannya meliputi 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, enam kasus pelanggaran integritas, enam kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pada sidang kedua yang berlangsung pada Maret 2026, BPASN membahas 33 kasus yang terdiri dari 15 kasus tidak masuk kerja, sembilan kasus asusila, lima kasus pelanggaran integritas, serta empat kasus tindak pidana korupsi.

Dari hasil dua sidang tersebut, BPASN memutuskan 58 kasus berujung pemberhentian dari status ASN. Keputusan ini sekaligus memperkuat keputusan yang telah dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Secara rinci, sebanyak 31 kasus dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS), serta 15 kasus dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Di sisi lain, BPASN juga membatalkan keputusan PPK terhadap tujuh kasus serta memperingan empat kasus dengan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan jabatan selama 12 bulan, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sejak tahun 2024 hingga awal 2026, BPASN telah menggelar tujuh kali sidang yang membahas total 399 kasus pelanggaran ASN.

Pada tahun 2024 tercatat 173 kasus yang disidangkan, dengan pelanggaran tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 66 kasus. Selain itu terdapat 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya.

Sementara pada tahun 2025, BPASN menyidangkan 157 kasus, yang juga didominasi pelanggaran tidak masuk kerja sebanyak 68 kasus. Kasus lainnya meliputi 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.

Sebagai informasi, sidang BPASN merupakan mekanisme upaya administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Melalui sidang ini, BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya. (*) 


Sumber: Humas MenpanRB/IPN

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update