![]() |
| Rapat bersama DPRD dan SKPD HSU |
Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSU Tahun 2026–2046, Rabu (25/3/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, S.M., serta dihadiri oleh anggota DPRD HSU dan jajaran eksekutif, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta sejumlah kepala SKPD terkait seperti Dinas PUPR, Bapperida, Dinas Pertanian, Dinas Perkim LH, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Dinas Kominfo, Dinas PM-PTSP, Dinas Disporapar, BPBD, dan Bagian Hukum.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor PB.01/346-200/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Persetujuan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD HSU H. Fadilah menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat serta menegaskan pentingnya pembahasan lanjutan ini.
“Atas nama DPRD, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan. Rapat hari ini bertujuan untuk mengetahui informasi terkini terkait persetujuan substansi Raperda RTRW yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Sekretaris Daerah HSU, H. Adi Lesmana, dalam paparannya menegaskan bahwa Raperda RTRW merupakan dokumen strategis bagi pembangunan daerah ke depan.
“Raperda RTRW ini merupakan peta jalan atau cetak biru pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara ke depan. Dokumen ini sangat penting untuk memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah memperoleh persetujuan substansi pada 9 Maret 2026, pemerintah daerah memiliki batas waktu dua bulan untuk menyelesaikan proses hingga penetapan menjadi Perda.
“Sesuai ketentuan, paling lambat 8 Mei 2026 Raperda ini harus sudah ditetapkan. Namun prosesnya cukup panjang, mulai dari persetujuan bersama DPRD dan Pemda, Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
melalui Biro Hukum dan juga tahapan lainnya.
Oleh karena itu, kami berharap pembahasan dapat dipercepat,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR HSU, Amos, turut menegaskan pentingnya percepatan pembahasan, mengingat substansi RTRW telah selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi.
“Pembahasan ini perlu dipercepat karena secara substansi sudah selaras dengan provinsi, sehingga diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta penjelasan rinci terkait substansi yang telah disetujui, termasuk kemungkinan adanya perubahan. Tenaga Ahli PKPR Kiky Permana, menyampaikan bahwa terdapat beberapa penyesuaian pada pola ruang RTRW, terutama terkait batas wilayah dan pemanfaatan ruang.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah alih fungsi lahan pertanian. Anggota DPRD, H. Mukhsin Haita, menyoroti maraknya pembangunan perumahan di atas lahan pertanian.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa dalam RTRW terbaru, kawasan pertanian tetap dipertahankan dengan porsi minimal 87 persen sesuai ketentuan, serta telah disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pembahasan juga sempat diwarnai diskusi terkait aktivitas masyarakat, seperti peternakan di lingkungan permukiman dan usaha perikanan di bantaran sungai.
Ditegaskan bahwa Raperda RTRW tetap mengakomodasi kearifan lokal masyarakat.
“Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi masyarakat untuk beternak dalam skala kecil di sekitar rumah atau melakukan usaha perikanan seperti keramba di bantaran sungai. Namun, untuk skala besar atau berbentuk perusahaan harus berada pada kawasan yang telah ditetapkan,” tambah Abd. Rahman S. Sos Anggota DPRD HSU. Ia juga menekankan pentingnya implementasi RTRW yang tidak bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat. “Raperda ini telah melalui kajian mendalam oleh tenaga ahli dan SKPD terkait sebagai bagian dari cetak biru pembangunan daerah. Yang terpenting adalah implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan tetap memperhatikan kondisi lokal,” tegasnya.
Pada akhirnya, DPRD HSU menyatakan menerima perubahan substansi RTRW tersebut karena telah disesuaikan dengan kondisi daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat kerja ini menjadi langkah penting dalam percepatan penyelesaian Raperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2026–2046 agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. **
Sumber: IPN/DPRD HSU
Upload: Tim




