![]() |
| Ketua Umum PDI-P Ibu Megawati Soekarnoputri |
JAKARTA - Ketua DPC PDI-P HSU, Teddy Suryana, menyampaikan sikap partai dalam Rakernas yang disepakati DPD-DPC se-Indonesia dan disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan sikap ideologis, konstitusional, dan historis. Menurutnya, Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, semangat Reformasi 1998, serta mengambil kembali hak demokrasi rakyat untuk menggunakan suaranya secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah.
Wacana tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
![]() |
| Ketua DPC PDI-P HSU Teddy Suryana (tengah) |
Putusan tersebut memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan tertutup dan elitis.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum, sehingga harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
PDI Perjuangan menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca Reformasi, yang lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang sentralisme kekuasaan.
Mekanisme Pilkada melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin penguatan demokrasi, akuntabilitas kekuasaan, maupun pengurangan biaya politik seperti yang sering didalihkan.
Sebaliknya, Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal.
"Karena itu, saya menegaskan agar Pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah," ujar Teddy Suryana.
Sumber: IPN/DPC PDI-P HSU
Uploader: Tim



