Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres HSU Bekuk Tiga Pelaku Judi Konvensional di Pos Kamling Desa Kembang Kuning

Wednesday, October 15, 2025 | 15 October WIB Last Updated 2025-10-15T06:23:16Z


Tsk 1


Amuntai – Unit Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian. Kali ini, tiga orang pria berinisial SM (53), AL (53), dan MK (59) diamankan petugas saat tengah asyik bermain judi di sebuah pos kamling di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.


Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL, yang diterima pada tanggal yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap ketiga pelaku yang sedang berjudi di lokasi kejadian.



Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga pelaku merupakan warga setempat yang diduga kerap melakukan aktivitas perjudian secara sembunyi-sembunyi di area pos ronda. Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mencatat transaksi perjudian, yakni handphone Nokia 105 warna biru dan handphone Redmi Note 4 warna krem dengan casing biru.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM, AL, dan MK, seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka kini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, jajaran Satreskrim Polres HSU telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah Amuntai Tengah. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.




Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring (online). “Polres HSU berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, karena aktivitas tersebut meresahkan masyarakat dan berdampak buruk bagi lingkungan sosial,” tegasnya.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar tempat tinggal. “Peran masyarakat sangat penting. Laporkan segera kepada kami bila mengetahui kegiatan yang melanggar hukum, agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres.


Humas Polres HSU


×
Berita Terbaru Update