Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres HSU Kembali Ungkap Kasus Judi Online di Amuntai Tengah, Seorang Pria Berinisial AJ (38) Diamankan

Wednesday, October 15, 2025 | 15 October WIB Last Updated 2025-10-15T07:13:37Z


Tersangka


Amuntai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. Kali ini, seorang pria berinisial AJ (38) warga Desa Kembang Kuning diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjadi pengepul angka judi togel.


Penangkapan terhadap AJ dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya yang beralamat di Jalan Surya Wangsa, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penindakan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/14/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL tanggal 13 Oktober 2025.


Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya yang telah lebih dulu diamankan dalam kasus serupa di wilayah yang sama. Dari keterangan ketiganya, diketahui bahwa mereka memasangkan angka judi togel kepada AJ yang kemudian meneruskan pesanan tersebut melalui situs judi online miliknya.


“Dari hasil pemeriksaan, AJ berperan sebagai pengepul sekaligus pengguna akun judi online yang digunakan untuk memasangkan angka togel dari para pemain. Kami berhasil mengamankan satu unit handphone merk OPPO Reno 5 berwarna glow metalik yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi perjudian,” ungkap IPTU Asep.


Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan bahwa saat diamankan, tersangka AJ tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk situs yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.


“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau pengepul tambahan yang terlibat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti indikasi penggunaan situs judi online lintas wilayah,” ujarnya.


Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres HSU. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan judi karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga berdampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi,” tegasnya.


Dengan diungkapnya kasus ini, Polres HSU kembali menegaskan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga kondusifitas wilayah. Tersangka AJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Sumber: Humas Polres HSU


×
Berita Terbaru Update