Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Hulu Sungai Utara Tetapkan dan Tanan Dua Tesangka dalam Dugaan Kasus Tipikor WC Sehat tahun 2019 di Dinas Perkim dan LH Kabupaten HSU

Tuesday, August 5, 2025 | 05 August WIB Last Updated 2025-08-05T07:53:36Z


Kejari HSU Dr.Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H


AMUNTAI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial ARS dan ARY dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) Di Daerah Kumuh Dan Padat Penduduk Kawasan Pada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) Kabupaten HSU 


Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dr. Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H menerangkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kepada Para Tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.


“perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” ujarnya.




Kedua tesangka akan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari HSU. 


Berdasarkan hasil penyidikan mengindikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 245,166,000.00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).


Adapun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, S.H., M.H., menerangkan bahwa terhadap Para Tersangka sebelumnya belum pernah dilakukan penuntutan terhadap perkara ini, sehingga penetapan Tersangka terhadap Para Tersangka bukan merupakan nebis in idem.

Tersangka ARY sebagai direktur CV. Ahmad Bersaudara Engineering meminjamkan CV nya tersebut kepada Tersangka ARS sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan TA. 2019 yang mana Tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai konsultan pengawas yaitu salah satunya mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis. 


Namun faktanya pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan, bioseptictank yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak namun hanyalah produksi rumahan yang dibuat di kecamatan banjang.


Dikarenakan konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sehingga bioseptictank yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Sembilan Koma Delapan Belas Rupiah) sebagaimana laporan Akuntan Independen di Kantor Akuntan Publik Jojo & Rekan Nomor : 001/AUP-TPK/III2021 tanggal 8 Maret 2021.  

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Para Tersangka, keduanya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Sungai Karias Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah dinyatakan sehat.

Selanjutnya Para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025.

Para Tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1  KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.


Sumber: Kejaksaan Negeri HSU

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update