![]() |
AF (48) alias Faisal |
Amuntai — Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AF (48) alias Faisal warga Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan beserta barang bukti 5 paket besar sabu dengan total berat bersih mencapai 34,81 gram.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pembalah Batung. Setelah dilakukan patroli monitoring, tim berhasil mengamankan tersangka AF yang kedapatan membawa sabu,” ujar AKP Sutargo.
Barang Bukti Mencapai Puluhan Gram Sabu, Uang Tunai, Alat Hisap, hingga Kendaraan Bermotor Diamankan
Dari hasil penggeledahan badan di TKP, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana depan. Penyelidikan dilanjutkan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, dan ditemukan 4 paket lainnya di berbagai lokasi di dalam rumah.
Total barang bukti yang berhasil disita meliputi:
5 (lima) paket besar sabu seberat total 37,78 gram dengan berat bersih 34,81 gram,
2 kaleng rokok sebagai tempat penyimpanan sabu,
Kotak kuning berisi sabu, tisu pembungkus sabu, timbangan digital, sedotan plastik (sendok),
3 lembar plastik klip, 1 bungkus plastik klip transparan,
Uang tunai sebesar Rp 7.160.000,-,
1 unit handphone POCO M5s, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna kuning tanpa plat nomor.
“Modus pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kaleng rokok, kotak kecil, bahkan menyelipkan di kasur untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian tim di lapangan, semua barang bukti berhasil ditemukan,” tambah AKP Sutargo.
Pelaku AF saat ini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres HSU menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum HSU.
“Polres HSU akan terus memburu para pengedar maupun bandar narkotika. Penindakan tegas dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo.
Stop Narkoba! Bersama Kita Selamatkan Generasi Bangsa!
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim