Info Publik News - Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI
memastikan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas murni pada , Senin, 10 Juni 2024. Habib Rizieq juga langsung menyambangi Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat untuk mengambil berkas bebas murni.
Setelah dinyatakan bebas murni , Habib Rizieq mengungkapkan ke depannya akan kembali berdakwah seperti
biasa dengan menegakkan "amar makruf nahi munkar". Habib Rizieq juga menambahkan bahwa dia akan melawan para koruptor dan
orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini dengan maraknya
korupsi.
"Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar'
akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad
melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia,"
tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi kaitannya dengan Bapas Kelas
I Jakarta Pusat sehingga apapun yang dikerjakan tidak lagi terikat. Untuk itu, Habib Rizieq akan lebih bebas lagi dalam penuntutan kepada siapapun,
apalagi sudah tidak lagi dalam bimbingan.
"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua dengan bebasnya saya
sekarang ini. Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua
pihak," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra
mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah
selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan
Pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan
di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar
dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang
bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat," katanya.
Masa pembimbingan Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat
pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta
Pusat.