Notification

×

Iklan

Iklan

Peringatan Hari Otonomi Daerah Berlangsung Khitmad di Halaman Kantor Bupati HSU

Friday, April 26, 2024 | 26 April WIB Last Updated 2024-04-26T04:13:31Z
Pj Bupati HSU Zakly Asswan pimpin Hari Otda 2024.


AMUNTAI -IPN- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat”, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati HSU, Jumat (26/04/2024).


Bertindak selaku Inspektur Apel, Penjabat (Pj) Bupati HSU Zakly Asswan, yang turut dihadiri para Pejabat dilingkungan Pemkab HSU, Unsur Forkopimda, ASN dan Non-ASN.


Dalam kesempatannya, Pj Bupati HSU Zakly Asswan saat membacakan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Tema hari otonomi daerah ke XXVIII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan.





"Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang" ujarnya.


Ia menyebut, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad

merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. 


Yang dimana otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.


Selain itu Tito Karnavian menuturkan, Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.


"Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi", ucapnya.


Dirinya menjelaskan, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.


"Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif," ungkapnya.


Lebih lanjut Mendagri mengatakan, kementerian dalam negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. 


"Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan  bencana", tuturnya.


Sumber: Diskominfosandi HSU

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update