Notification

×

Iklan

Iklan

Menang Terhormat Kalah Pun Jantan

Thursday, March 28, 2024 | 28 March WIB Last Updated 2024-03-28T14:09:16Z

 


Oleh Drs. H. Ahdiat Gazali Rahman, SH.MH

Ketua Pos BAKUM LKBH ULM, Kab. HSU.


Dalam setiap permainan, pertandingan atau apapun yang kegiatannya  mendatangkan kalah menang, maka para peserta harus memahami judul kalimat diatas, tidak hanya memahami tapi wajib menjadi panutan, sebab dalam kegiatan itu pasti akan melahirkan,  pihak yang kalah dan pihak yang menang, apakah kemenangan itu didapatkan secara terhormat, itu yang penting, jika orang yang bertanding menggunakan berbagai cara yang baik sesuai aturan yang berlaku, berusaha bagaimana cara menang dengan berbagai macam cara terbaik sesuai aturan, sesuai norma hukum berlaku, maka kemenangan itu akan membawa kehormatan dan peserta yang kalah akan jantan menerima kekalahan itu, karena memang pantas kalah, baik cara bertanding, fasilitas yang digunakan membuat mereka jantan menerima kekalahan dan akan siap melakukan pertandingan di masa yang akan datang, dengan meneliti dimana letak kekurangan sehingga mereka belum berhasil, selut pada pemenang, menghormati kemenangan pihak lawan, namun jika peserta yang tidak bermoral, semua cara akan dilakukan yang penting dia menang, perilaku seperti ini pasti mengundang peserta lain, penonton protes dan menganggap kemenangan didapatkan melanggar hukum. Tentu ini sebuah pelanggaran hukum dan sangat menjijikan.

 

Pendahuluan.

Ada mungkin beberapa kejadian dalam perlombaan Olah raga yang menghasilkan juara, namun pertandingan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai contoh Atletnya diberikan Obat Dumping atau jenis obat lainnya yang dianggap tidak boleh digunakan, dalam pertandingan itu sebuah pelanggaran, maka Atlet yang dinyatakan sebagai Pemenang, bukan Altet terhormat, tapi menjadi Atlet yang melanggar aturan, panitia yang bermoral dan sadar hukum pasti akan menjatuhkan sangsi dengan pembatalan gelar juara (kemenangan) yang telah diraih. Penonton yang menyaksikan tentu akan mengatakan Atlet curang, tapi Panitia berbuat jujur dengan menetapkan aturan sebagaimana mestinya.


Sesuai perkembangan Zaman pertandingan tidak hanya lewat olah raga, tapi juga dalam memperebutkan jabatan, Apakah Legislatif, dan Ekskutif (Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden), juga dijadikan sebagaimana permainan tapi dikemas dalam sebuah peralatan yang disebut dengan Pilpres, Pilkada, hampir sama dengan permainan, yakni ada Panitia, Penonton Peserta, dan peserta yang mungkin yang menang dan ada peserta yang mungkin  kalah. Mekanisme Pemilu ini telah diatur  dalam UUD 1945 yang merupakan landasan Negara kita, sebagaimana bunyi  Pasal 6A  (1) Presiden  dan  Wakil Presiden dipilih  dalam satu pasangan  secara langsung oleh rakyat.


Maka pemilihan Presiden yang benar dan yang sesuai hukum adalah pemilihan yang dilakukan oleh rakyat, Presiden yang terpilih adalah hasil dari pilihan rakyat, bukan dari sebuah pekerjaan rekayasa  apalagi dengan berbagai upaya , sehingga hasil muncul yang ditampil adalah hasil rekaya, bukan murni dari pilihan rakyat, jika ini yang terjadi pemenang bukan orang terhormat, tapi adalah manusia jahat yang menghalalkan segala cara agar dapat jabatan.


Realitas PilPres.

Setelah kita mengadakan Pemilu yang diatur menurut UUD 1945  BAB VIIB PEMILIHAN UMUM  Pasal 22E. ayat (5) Pemilihan Umum diselenggarakan   oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Mandiri penyelenggara Pemilu saat ini khususnya KPU Pusat karena sepanjang sejarah pemilu di Indonesia yang sudah 13 (Tiga belas) melaksanakan Pemilu hanya pemilu di tahun 2024 ini yang pelaksananya (KPU Pusat) mendapat beberapa kali melakukan pelanggaran Etik sehingga membuahkan peringatan dan sangsi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah satunya  terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 


Jika kita hubungan dengan pertandingan, ada para atlet dan panitia, wasit dan penonton, maka para atlet, (para calon yang bermain telah melakukan suatu hal yang bertentangan dengan UUD khususnya tentang Usia Calon, namun oleh para panitia penyelenggara hal itu tetap di lanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta seharusnya men dapatkan perhatian dari Panitia dengan diberi sangsi pada calon yang melakukannya, tidak salah sebagian masyarakat penilai dalam penyelenggaraan garan Pemilu ini pelaksanaan Pemilu tidak Netral sehingga dapat dikata kan telah melaksanakan pelanggaran pemilu sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal Pasal 22E ayat (1) Pemilihan  umum dilaksanakan  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan   adil setiap lima tahun sekali. Sedangkan ayat (5) Pemilih an umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Apakah mereka yang menjadi anggota KPU semua sudah memenuhi kriteria  tersebut khususnya tentang kemandirian.


Apakah mereka bekerja dibawah tekanan tertentu, jika itu yang terjadi pantas pihak yang kalah melakukan segala upaya, agar kemenangan itu dibatalkan, mereka tidak mampu menjadi Jantan menerima kekalahan, karena menganggap ada pihak tertentu atau pihak yang menang menggunakan cara kotor, panitia tidak mampu atau tidak memberikan sangsi sesuai aturan, panitia siap merima hukum dan ini  telah terbukti beberapa kali penyelenggara Pemilu  mendapat sangsi dari DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). 


Bermasalah Sebelum Bertanding.

Jika kita mengacu pada pertandingan maka aturan telah menentukan siapa dan bagaimana orang (atlet) yang boleh menjadi pesrta.pesrta Pilpres misalnya Negara telah mengatur mereka boleh menjadi calon adalah sebagaimana bunyi UU RI No Tahun 2017 tentang PEMILU pada Bab PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pasal 169 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: huruf (q). berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, peserta yang ingin sekali mengikuti pemilihan itu akhirnya mencoba dangan meng ajukan pada Mahkamah Konstuti (MK) yang kebetulan masih ada hubungan kekeluargaan karena perkawinan yang achir memutuskan dengan putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Hal ini tentu membuat sebagian masyarakat (penonton) jika itu sebuah pertandingan, terkaget-kaget apakah itu terjadi karena ada hubungan keluarga, antara yang memohon dengan yang memutuskan, atau karena faktor keluarga pejabat sehingga dapat melakukan sesuai kehendak, sebagaimana pendapat yang terjadi di masyarakat saat ini “hukum itu tumpul keatas tajam kebawah”, 


Dari tiga (3) Peserta dalam melakukan aksinya menampilkan kebolehan nya untuk menarik simpatik agar menjadi pilihan tentu harus men dapatkan hak yang sama, secara adil karena Negara wajib melindungi mereka, namun dalam pelaksanaannya mereka terkadang terbentur dalam keadaan tertentu yang menyebabkan mereka dirugikan. Ini tidak hanya akan menjadi catatan peserta tapi juka akan menjadi sorotan orang-orang yang berpengalaman dan pendidikan tinggi dalam pelaksanaan pemilu, sehingga ini mengundang para tokoh cerdik pandai se Indonesia memberikan tanggapan, masukan saran dan kritik, bagaimana suatu pemilu sesuai harapan yang telah dikonsep dalam sebuah aturan,  sehingga aturan benar-benar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan.




Mereka yang terlibat.

Untuk memberikan perkenalan,  pemahaman kepada masyarakat maka semua tim dalam yang mendukung pemilihan Presiden boleh melakukan  kampanye asal sesuai dengan aturan sebagaimana bunyi Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melaku kan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pasal 284 Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 304 ayat (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Ayat (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan


Dan jika melakukan kampanye adalah Presiden beliau juga terikat dengan sumpah dan janji, Janji Presiden (Wakil Presiden) :  “Saya berjanji  dengan  sungguh sungguh akan memenuhi  kewajiban  Presiden  Republik  Indonesia (Wakil Presiden  Republik  Indonesia) dengan  sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar  dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” .


Hari pelaksanaan.

Dalam melaksanakan pemilu sebenarnya adalah melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 BAB I  BENTUK DAN KEDAULATAN  Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ayat (2) Kedaulatan  berada ditangan rakyat dan dilaksanakan  menurut  Undang Undang Dasar. Ayat  (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan menurut UUD 1945 BAB VIIB PEMILIHAN UMUM  Pasal 22E  ayat (1) Pemilihan  umum dilaksanakan  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur  dan adil setiap lima tahun sekali. 


Ternyata dalam pelaksanaannya Panitia menggunakan cara yang dianggap kurang baik , karena melahirkan sebuah kecurigaan dan berdampak negative, sebagai contoh sesuai aturan UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu  Pasal 350 (1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. bahwa tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maximal pemilihnya adalah 500 orang tapi ternyata yang ditampilkan oleh KPU dengan system ada yang melebihi angka yang tidak wajar. Maka ini yang mengandung berbagai kecurigaan. 


Kesimpulan.

Pemilu tahun 2024 ini pemilu yang harus mendapat perhatian seluruh masyarakat (warga Negara Indonesia) apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang ada, apakah pelaksana berniat untuk berbuat sesuatu yang baik berguna untuk semua warganegara, atau hanya berbuat karena ada pesanan tertentu, sudah pantaskan tekhnologi Sirekap digunakan untuk pemilu ini, melaksanakan harus mampu (wajib) memberikan penjelasan bahwa Pemilu tahun 2024, sudah sesuai dengan aturan, jika terjadi pelanggaran pakah pada KPU, pusat, KPU Provinsi, KPU kabupaten kota, PKK, PPS, hingga KPPS, maka mereka bersedia menanggung akibat dimasukkan dalam penjara sesuai aturan yang berlaku.

Pemenang adalah benar-benar pilihan rakyat bukan hasil sebuah rekayasa yang merugikan peserta lain, dan jika terbukti ada rekayasa maka yang terlibat wajib mendapatkan sangsi dari Negara.

Kepada semua peserta wajib melakukan upaya untuk mencari sebuah kebenaran dalam pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan aturan, jika kemenangan itu melanggar anturan maka sebaliknya mengundurkan, peserta mengatakan kebenaran dan bukan hanya mencari jabatan. 




×
Berita Terbaru Update