Notification

×

Iklan

Iklan

STOP Bullying, SMPN 1 Sungai Pandan Gelar Sosialisasi

Saturday, October 14, 2023 | 14 October WIB Last Updated 2023-10-14T12:33:57Z

 

Stop Bullying. 

Amuntai -IPN- SMPN 1 Sungai Pandan menggelar sosialisasi bahaya bullying bagi siswa siswi dan juga seluruh dewan guru Sabtu (14/10). Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya preventif terjadinya tindakan bullying/perundungan di SMPN 1 Sungai Pandan, mengingat besarnya bahaya perundungan yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.


Dengan menghadirkan 4 orang narasumber, 2 orang dari kodim 1001 Amuntai, 1 orang penyuluh KB dan 1 orang ustaz, sosialisasi berlangsung sangat menarik, siswa dan dewan guru pun sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.


Kepala SMPN 1 Sungai Pandan Emilia Rusda,S.Pd menjelaskan sosialisasi digelar sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya perbuatan perundungan dikalangan siswa SMPN 1 Sungai Pandan.


Kepsek juga menegaskan bahwa dirinya dengan dukungan semua dewan guru berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak, Emilia juga berharap dukungan dari berbagai pihak, khususnya wali murid agar programnya dapat terwujud.


Sementara Narasumber Ustaz Abd. Rohim. M.I.Kom dalam paparannya menjelaskan pentingnya semua pihak baik, siswa, guru dan wali murid memiliki kesadaran dan perhatian terhadap pencegahan perundungan baik di sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi dan lingkungan masyarakat.


Salah satu pendekatan pencegahan yang bisa dilaksanakan, menurut Rohim adalah pendekatan agama disamping pendekatan hukum dan lainnya.sering terjadi tindakan bullying yang dilakukan oleh siswa baik di sekolah ataupun di liar sekolah.


Dalam pendekatan agama siswa perlu diberikan pemahaman sekaligus penerapannya dalam kehidupan, bahwa semua muslim adalah bersaudara sehingga harus saling mencintai, mengasihi, menyayangi, menghormati, menghargai, memberikan perlindungan dan pertolongan.


Setiap muslim juga haram darahnya, hartanya dan kehormatannya, sehingga setiap siswa harus menghormati dan tidak boleh melanggar hak-hak yang telah diberikan dalam artian tidak boleh menyakiti melakukan perundingan baik secara verbal, fisik, sosial ataupun cyber bullying.


Sumber: Rilis untuk Info Publik News

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update