Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan HSU Sahkan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Jadi Raperda

Tuesday, September 12, 2023 | 12 September WIB Last Updated 2023-09-12T06:30:56Z


Pj Bupati dua kiri hadir dalam Paripurna DPRD HSU


Amuntai -IPN- Beberapakali pembahasan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD ke - 19 Masa sidang III tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Senin,11 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt.II Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) DPRD HSU mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2023.


Dalam sambutannya Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari  manyampaikan bahwa praksi - praksi   DPRD Kabupaten HSU dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah.


"Pada prinsipnya semua praksi menerima dan menyetujui  Rancangan Daerah ini untuk dijadikan Peraturan Daerah,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Almien menyampaikan beberapa perubahan - perubahan yang telah di sepakati seperti pendapatan daerah semula 1.059.165.802.453 ada penambahan sekitar 289.041.164.635 sehingga total penambahan yg di setujui di APBD perubahan menjadi 1.348.206.966.070 sedangkan belanja daerah semula 1.115.314.847.083 ada penambahan 478.050 .417 .083  total 1. 593.365.264.168  deposit setelah perubahan 2.451.582.098.96 penerimaan pembiayaan daerah  352.967.196.441 tidak ada tambahan ,dan pengeluaran pembiayaan daerah 107.808.898.345 juga tidak ada penambahan.

Jumlah pembiayaan setelah perubahan 245.158.298.096 sisa lebih setelah perubahan 0.


Sementara itu Penjabat Bupati HSU Zakly Asswan selaku Pemerintah Daerah Kabupaten HSU menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan atas terlaksananya keputusan Raperda ini menjadi Perda ,mengingat dalam proses tahapan  pembahasannya  dilakukan secara simultan dan akhirnya pada Minggu ke 12 ini bisa menyelesaikan proses penetapan perubahan APBD Kabupaten HSU TA 2023 ini.


"secara normatif Rancangan Peraturan Daerah ini sudah sesuai dengan peraturan Kemendagri no 77 tahun 2020 tentang rentan  waktu penetapan Raperda menjadi Perda,"ucap Zakly Asswan.


Masih menurut Zakly bahwa sesuai ketentuan pasal 112 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pasal 100 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 dimana sebelum diberlakukan akan dimintakan persetujuan dan registrasi Gubernur.


Rapat Paripurna ini  dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana berserta Asisten, Kepala SKPD /Dinas/Badan/Kantor/Bagian serta instansi terkait Serta Forkopimda HSU.

Sumber: Diskominfosandi HSU untuk Info Publik News

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update