Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Pemain Sabu Desa Tangga Ulin Hilir

Tuesday, June 6, 2023 | 06 June WIB Last Updated 2023-06-06T00:27:35Z


Info Publik News - Amuntai .  Tim Opsnal Sat NarkobaPolres HSU kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap satu pemain narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tangga Ulin Hilir , Kecamatan Amuntai Tengah pada  Kamis (01/06/2023) malam. Pemain sabu yang meresahkan warga sekitar adalah seorang pria berusia 36 tahun berinisial ARF.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wijono Djati, SH menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang semula Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  Desa Tangga Ulin Hilir sering terjadi transaksi gelap narkotika. 

 

 



Atas laporan tersebut  petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ARF  yang sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Keramat RT.002 Desa. Tangga Ulin Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. 

ARF diamankan  dikarenakan telah kedapatan memiliki 1 ( Satu ) Buah Plastik Piper Klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 gram berat bersih 0.02 Gram. 

Kemudian petugas melakukan  penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat  dan ditemukan : 

- 1 ( Satu ) Buah Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.02 Gram yang terpasang di 1 ( Satu ) Buah Bong kaca warna Hijau yang tersambung dengan 1 ( Satu ) Buah Sedotan Plastik warna Putih, 

- 1  ( Satu ) Buah Kompor Kaca, 1  ( Satu ) Buah Kotak Senter warna Hijau yang mana didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Buah Plastik Piper Klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 gram berat bersih 0.02 Gram, 

- 1 ( Satu ) Buah Handphone warna Hitam yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar tepatnya di atas lantai di samping TV.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana  yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


×
Berita Terbaru Update