Notification

×

Iklan

Iklan

PERNAH TARIK BIAYA PELUNASAN , INI KEWAJIBAN JEMAAH TUNDA 2020 DAN 2022

Tuesday, May 02, 2023 | 02 May WIB Last Updated 2023-05-02T08:35:10Z

 


INFO PUBLIK NEWS - JAKARTA.  Masa pelunasan biaya haji reguler tahun ini akan berakhir pada 5 Mei 2023. Tak hanya jemaah haji reguler 2023, jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah menarik biaya pelunasan wajib melakukan pelunasan. 

Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. 

Bagi jemaah tunda ini ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah

Hal itu di sampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri , Saiful Mujab.

"Nah, bagi mereka ini  ada kewajiban ," ungkapnya.

 

Sementara, bagi jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.


Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," tutup Saiful Mujab.



×
Berita Terbaru Update