Penyerahan LKPD tahun 2022 Kabupaten HSU ke BPK Perwakilan Kalsel |
BANJARBARU -IPN- Pj Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Raden Suria Fadliansyah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) HSU Audited Tahun Anggaran 2022, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Jumat (10/3).
LKPD HSU Audited tahun 2022 itu, diterima Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel yang diwakili Kasub Auditorat Kalsel I, Jhon Ferdinand Rotinsulu, di Gedung BPK RI Perwakilan Kalsel, Kota Banjarbaru.
Pj Bupati Raden Suria Fadliansyah, menyampaikan apresiasi pada BPK RI perwakilan Kalsel, dan berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2022 ini, dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP.
"Mudahan HSU dapat meraih WTP dalam LKPD pada tahun 2022," harapannya.
Masih di lokasi yang sama, Kepala perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria.
Adapun kriteria tersebut, yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interim.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya, beberapa indikasi permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian.
Pertama, pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi belum tertib, antara lain kekurangan penerimaan, keterlambatan penyetoran ke kas daerah, data pajak PBB tidak akurat.
Dan pengelolaan retribusi alat berat dan sewa toko tidak memadai serta mekanisme penyetoran belum sepenuhnya secara non tunai.
Kedua, denda keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal.
Ketiga, pengelolaan kas belum tertib, antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank atas penempatan dana belum sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 serta mekanisme belanja non tunai belum terlaksana secara optimal.
Keempat, pengelolaan barang milik daerah berupa penatausahaan aset tetap dan persediaan belum tertib, antara lain data KIB belum lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak wajar dan kurang catat persediaan.
"Masalah-masalah tersebut sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas dan sedang melaksanakan perbaikan,” jelasnya.
Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yaitu Laporan Keuangan disampaikan gubernur, bupati, walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, untuk laporan keuangan tahun Anggaran 2022 penyampaian kali ini lebih cepat dari ketentuan.
Dan Pemkab HSU telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.
Sumber: Info Publik News
Penulis: Mat
Uploder: Tim