Momen kegiatan |
AMUNTAI -IPN- Menindaklanjuti diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Jupri beserta Staf Tenaga Kesehatan mengikuti Zoom Meeting, Selasa(24/01/2023).
Kegiatan dipimpin oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar.
Dalam sambutannya Elly mengatakan, "Pemberian makanan untuk warga binaan turut menjadi perhatian khusus, Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan giz".
"bukan cuma Kelayakan Gizi saja yang harus kita perhatikan, tapi juga Kebersihan dapur harus kita jaga betul." Tambah Elly.
Dalam Sosialisasi ini membahas mengenai Pendistribusian dan Anggaran Bahan Makanan, perencanaan menu dan juga Alur Pendataan dan Penilaian Status Gizi dari Tenaga Kesehatan Lapas maupun Rutan.
Sumber: Humas Lapas Kelas IIB Amuntai untuk Info Publik News
Uploder: Tim