Momen kegiatan |
AMUNTAI -IPN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara, gelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Acara berlangsung di Aula Rapat Dinas Dukcapil HSU Selasa (9/8).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HSU, Tony Fitriady S.STP, pada pemaparan menyampaikan dasar kegiatan ini terdiri dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013, dan turunan aturan lainnya.
Adapun output layanan di dinas ini, yakni dua data kependudukan, data perseorangan dan data agregat, dan selanjutnya ada 24 dokumen yakni tiga kartu, 14 surat, satu biodata dan enam akta pencatatan sipil.
Adapun kebijakan pelayanan diantaranya, menetapkan maklumat pelayanan, menyediakan standar pelayanan mampu dilaksanakan, memudahkan masyarakat, dan menjamin penyelesaian dokumen.
Selanjutnya, pembaruan sistem pelayanan yang mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Dan terakhir, melaksanakan survey kepuasan masyarakat secara rutin dan selanjutnya mempublikasikan hasilnya.
"Tingkat SDM sangat penting dan menentukan pelayanan dalam sebuah organisasi," sampainya.
Tak hanya itu, dinasnya juga telah memiliki inovasi pelayanan seperti Aplikasi Sarung, One Day Service dan Pelayanan Terintegrasi, Layanan WhatsApp, Layanan Google Form dan terakhir, Layanan ke Desa atau Sekolah atau Tempat Umum Lainnya.
Capaian kinerja sampai saat ini, perekaman KTP-E, 96.08 persen dari target nasional 99.30 persen. Akta kelahiran usia 0-17 tahun 92.19. persen dari target nasional 97 persen.
Berikutnya, pencetakan KIA 32.70 persen dari target nasional 40 persen. "Untuk pelanggaran regulasi tidak ada, sampai saat ini. Untuk pemanfaatan data satu organisasi perangkat daerah, masih dalam proses," ungkapnya.
Berikutnya, untuk penghargaan nasional, yakni dari Kemenpan RB RI, yakni, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Kategori 'Baik'. Selanjutnya dari Ombudsman masuk zona kuning tahun 2021 dengan nilai 74.90.
Terakhir Indeks kepuasan masyarakat yakni Hasil Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2021 adalah 80,25 dengan predikat 'Baik'.
Salam satu peserta Forum Konsultasi Publik Amuntai, Budi Lesmana, mengatakan berbicara pada kegiatan ini, tentu berkaitan dengan standar minimum pelayanan.
Maka dari itu, dibutuhkan sebuah komitmen dan tanggung jawab dan itu bukan hanya pada level tingkat provinsi pimpinan, namun harus sampai pada level bawah yang merupakan ujung tombak pelayanan.
"Jadi pemimpin yang mau, tanpa didukung oleh staf level bawah, akan sulit, makan komitmen harus harus dilakukan oleh semua bagian dari pelayanan ini," sampainya.
Kegiatan ini, juga dihadiri unsur camat, lurah, kepala desa, akademisi dan jurnalis.
Sumber: Info Publik News
Penulis: Del
Pengunggah: Tim