Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu, Tadung & Jinggu Disergap Satres Narkoba Polres HSU

Wednesday, January 12, 2022 | 12 January WIB Last Updated 2023-02-01T00:39:58Z

 


Amuntai - Info Publik News. Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara  berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menyergap 2 pelaku di tepi jalan RT.002 Desa Jarang Kuantan pada Sabtu (08/01/2022) petang.


Pelaku tersebut adalah RAHMANI alias TADUNG (44) warga Gang Damai RT. 002 Desa Jarang Kuantan Kec. Amuntai Selatan dan HAMLI alias Jinggu ( 37 ) warga Jalan Tepi Kali Negara RT.002 Desa Jarang Kuantan Kec.Amuntai Selatan.

Dari tangan Tadung ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.97 gram berat bersih 0.40 Gram.



Kemudian 1 buah Sendok Plastik Transparan,  7 Lembar Plastik Piper Klip, 1  buah Dompet Kecil Warna Abu-Abu, 1 (  Buah Celana Pendek Warna Hitam dan 1  Buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam Lengkap dengan SIM Card.

Sementara dari JINGGU disita Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.65 gram berat bersih 0.32 Gram, 2 buah plastik piper klip, 1 celana levis pendek,  1 buah handphone merk NOKIA warna kuning lengkap dengan sim card dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah )

Kemudian mereka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.

.





×
Berita Terbaru Update