Amuntai - Info Publik News. Anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba begitu gigih.
Dimana yang teraktual , anggota harus nyebur ke rawa untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang tersangka saat mau diamankan di desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan , Senin (02/08/2021) pukul 10.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darnawan, S.I.K,. M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.M menyampaikan hal tersebut dimana kjadian bermula ketika FA (33) warga Sungai Tabukan saat mau diamankan berusaha melarikan diri.
" Sambil berlari FA berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti sabu-sabu, sehingga anggota harus blusukan nyebur ke rawa, akhirnya ditemukan barang bukti jenis,sabu- sabu," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.M
Selanjutnya FA diamankan dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.19 gram berat bersih 3.34 Gram
Disaksikan aparat desa setempat , anggota juga mengamankan barang bukti lain satu buah handphone merk Redmi warna Biru Tua lengkap dengan sim card dan Satu Unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna hitam putih .
" Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut, sesuai Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkas Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi, S.H,.M.M