Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Rumah Serahkan Maling Ke Polsek Alabio

Friday, May 07, 2021 | 07 May WIB Last Updated 2021-05-06T23:56:53Z

  


Amuntai - Info Publik News. Sial bagi RI (34) warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Pandan , usai mencuri disebuah rumah dikampung sendiri malah ketangkap pemilik rumah pada Kamis (06/05/2021) pukul 03.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darkawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro menerangkan kejadian bermula saat pelaku pencurian dengan pemberatan RI yang menggunakan topeng dari sarung hijau dengan corak kotak-kotak dan membawa linggis  berhasil masuk kerumah korban Hairin. 

RI yang  berhasil mengambil uang  korban sebesar Rp.350.000,- kemudian bermaksud keluar dari rumah korban. 

Namun saat itu Hairin yang terjaga dan mau keluar kamar tiba-tiba melihat pelaku RI.

" Saudara  Hairin langsung mengejar orang tersebut dan berhasil diamankan, setelah diamankan dan dibuka topengnya ternyata pelaku pencurian tersebut adalah RI dan saat itu juga dia  langsung menghubungi Polsek Alabio, " lanjut Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa     uang tunai sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 Lembar Celana Jeans Levis warna Biru muda, 1 buah Dompet warna hitam, 1 lembar Sarung warna hijau corak kotak-kotak dan 1 buah Linggis sepanjang ± 37 cm dibawa ke Mapolsek Alabio

"Terhadap tersangka diduga  telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana maksud dalam pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke - 3 KUHPidana, "pungkas Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro.



×
Berita Terbaru Update