Amuntai - Info Publik News. Lewat program imovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba)anggota Polsek Amuntai Kota kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Senin, (22/03/2021) sekira pukul 13.30 Wita
Adapun pemain narkotika jenis sabu yang diringkus adalah MASRUN alias ARUN (42) warga Desa Rantau Karau Tengah Rt.003 Kec. Sungai Pandan Kab. HSU ( sesuai kartu identitas )yang kini berdomisili di Desa Tapus.
Pelaku Masrun ditangkap di sebuah gang Jl. Brigjen Hasan Baseri Desa Tapus RT. 03 Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H menerangkan bahwa bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang ada aktivitas peredaran sabu di Desa Tapus.
Anggota Polsek Amuntai Kota kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil melakukan komunikasi dengan Masrun untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp.450.000,- .
" Pada awalnya transaksi disepekati
dilakukan di sekitar rumah makan Kalijo Desa Muara Tapus , namun selanjutnya tersangka mengubah tempat transaksi ke sebuah
gang dekat sekolahan TK Desa Tapus," terang Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H.
Saat transaksi dan barang bukti utama dibawa tersangka, anggota yang menyamar langsung melakukan penangkapan.
Usai melakukan penangkapan , anggota menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,33 gram yang diletakkan diatas sandal warna biru tidak jauh dari tersangka.
Anggota juga mengamankan uang sebesar
Rp. 450.000,- yang ditemukan disaku celana sebelah kanan tersangka dan 1 buah sandal warna biru.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Amuntai Kota
guna proses lebih lanjut," tutup Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H.