Notification

×

Iklan

Iklan

Transaksi Dengan Polisi, Pengedar Sabu Desa Tapus Pasrah Masuk Hotel Prodeo

Tuesday, March 23, 2021 | 23 March WIB Last Updated 2023-02-01T00:35:55Z

 


Amuntai - Info Publik News. Lewat program imovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba)anggota Polsek Amuntai Kota kembali mengungkap  kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  pada Senin, (22/03/2021)  sekira pukul 13.30 Wita

Adapun pemain narkotika jenis sabu  yang diringkus adalah
MASRUN alias    ARUN (42) warga Desa Rantau Karau Tengah Rt.003  Kec. Sungai Pandan Kab. HSU ( sesuai kartu identitas )yang kini berdomisili di Desa Tapus.

 

Pelaku Masrun ditangkap di sebuah gang Jl. Brigjen Hasan Baseri Desa Tapus RT. 03 Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H menerangkan  bahwa bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang ada aktivitas peredaran sabu di Desa Tapus.

Anggota Polsek Amuntai Kota kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil melakukan komunikasi dengan  Masrun untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp.450.000,- .


" Pada awalnya transaksi disepekati dilakukan di sekitar rumah makan Kalijo Desa Muara Tapus , namun selanjutnya tersangka mengubah tempat transaksi ke sebuah gang dekat sekolahan TK Desa Tapus," terang Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H.

 



Saat transaksi dan barang bukti utama dibawa tersangka, anggota yang menyamar langsung melakukan penangkapan. 

Usai melakukan penangkapan , anggota menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,33 gram yang diletakkan diatas sandal warna biru tidak jauh dari tersangka. 

Anggota juga mengamankan  uang sebesar Rp. 450.000,- yang ditemukan disaku celana sebelah kanan tersangka dan  1 buah sandal warna biru.

"Selanjutnya tersangka  dan barang bukti digelandang  ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses  lebih  lanjut," tutup Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H.



 


×
Berita Terbaru Update