Amuntai - Info Publik News. Sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke kolong rumah agar selamat , pemain sabu asal Desa Sei Binuang Rt.03 Kecamatan Haur Gading bernama SURDI alias ISUR (32)kalah sigap dengan anggota Polsek Amuntai Utara.
Isur yang merupakan warga pendatang asal Mahe Kab.Tabalong yang baru sebulan berdomisili di Sei Binuang ini diketahui memiliki dan menyimpan sabu sebanyak 7 (tujuh) kantong dengan berat keseluruhan 33,59 gram dan berat bersih 32,19 Gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet warna biru hitam yang sempat dibuang kebawah kolong rumah.
Akibatnya Isur tak berkutik dan pasrah di gelandang ke Mapolsek Amuntai Utara di Desa Teluk Daun pada Sabtu (20/03/ 2021) sekira pukul 01.45 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat Polsek Amuntai Utara menjalankan program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H merincikan barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
- 6 (enam) Buah Kantong Plastik berisi sabu yg memiliki Berat yg sama yakni berat Kotor 5,04 Berat bersih 4,84 untuk tiap Kantongnya,
- 1 (satu) kantong plastik berisi sabu berat kotor 3,35 Gram berat bersih 3,15 Gram
- 1 ( satu ) buah Timbangan Digital Merk "Pocket Scale"
- 1 ( satu ) buah Buku Tabungan Bank BRI an. Gita Lestari, berikut dengan ATM nya.
- Uang Tunai sebesar Rp. 550.000,-.
- 1 ( satu ) buah dompet tanpa merk warna hitam Biru
- 1 (satu) bungkus Plastik yang berisi plastik Paper Clip
- 3 (tiga ) Buah Sendok kecil warna putih
- 1 ( satu ) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam lengkap dengan SIM card nya .
" Pelaku akan diproses hukum sesuai UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat ( 2 ) atau
112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H