Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Buang Sabu, Utuh Kurus Gagal Kabur Dari Kepungan Anggota Satresnarkoba Polres HSU

Tuesday, February 16, 2021 | 16 February WIB Last Updated 2023-02-01T00:34:49Z



Amuntai - Info Publik News. Program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) yang dijalankan  Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menjaring salah satu budak sabu di Jalan Veteran RT.02 Desa Telaga Sari , Kecamatan Amuntai Selatan pada Senin (15/02/2021) . 

Budak sabu yang ditangkap sekitar pukul 10.20 Wita tersebut adalah NURUL HADI alias UTUH KURUS. 




Penangkapan UTUH KURUS bermula saat anggota Satres Narkoba Polres HSU mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Telaga Sari. 

Anggota kemudian melakukan monitoring , dan benar saja setelah 30 menit menunggu terlihat terlapor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Mengetahui kedatangan orang tak dikenal, UTUH KURUS langsung berlari dan membuang sesuatu dihalaman rumah. 

Namun kesigapan anggota Satres Narkoba Polres HSU  berhasil meringkus UTUH KURUS. 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Ipu Siswadi,S.H,.M.H membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku yang  kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu di  Desa Telaga Sari . 

" Anggota yang melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar halaman rumah dengan disaksikan Kepala Desa Telaga Sari , Azhar dimana  ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.51 gram, berat bersih 4.32 gram," kata Kasat Resnarkoba Ipu Siswadi,S.H,.M.H

Kasat Resnarkoba Ipu Siswadi,S.H,.M.H   melanjutkan bahwa barang haram tersebut ditemukan  di halaman rumah tepatnya di bawah tanaman bunga, yang terbungkus dengan 1 (satu) buah sobekan plastik hitam, yang dililit dengan lakban warna hitam. 

"Selain itu  barang bukti lain yang ikut diamankan  berupa 1 ( Satu ) buah handphone Samsung lipat warna putih," lanjut Kasat Resnarkoba Ipu Siswadi,S.H,.M.H

 

Atas kejadian tersebut kemudian UTUH KURUS bersama  barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.


" Untuk tersangka dijerat sesuai pasal Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Ipu Siswadi,S.H,.M.H kepada Info Publik News.






×
Berita Terbaru Update