Jakarta - Info Publik News. Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda (48) masih berstatus saksi dan belum ditahan usai diperiksa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (01/02/2021).
Pegiat medsos ini diperiksa selama hampir 12 jam dan dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Namun Abu Janda akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis, (04/01/2021) lusa.
Dalam kasus ini, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan 'Islam arogan' di akun Twitternya. Cuitan itu dibuat Abu Janda pada 24 Januari 2021 dan dilaporkan DPP KNPI pada Jumat (28/1/2021) lalu.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
Usai menjalani pemeriksaan Abu Janda mengatakan, sejak awal dirinya sudah mempersiapkan diri bila penyidik menahannya dimana dia sudah membawa baju ganti.
“Saya siap apa pun yang terjadi. Saya siap ditahan. Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis,” kata Abu Janda.
Selain siap ditahan, Abu Janda juga menegaskan dirinya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Hanya saja, dia kembali menegaskan, jika twit itu bukan untuk menghina Islam melainkan untuk menanggapi twit Tengku Zulkarnaen.