Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres HSU Kembali Tangkap Budak Sabu Alabio

Friday, January 08, 2021 | 08 January WIB Last Updated 2023-02-01T00:34:03Z


 Amuntai - Info Publik News. Tak kenal lelah, kembali Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara menjalankan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba)  dengan mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sbg mana dlm Pasal 114 Ayat (1) atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun pemain yang ditangkap adalah RUJANI alias ABUK (38). 

ABUK ditangkap di rumahnya  yang berlokasi di Jalan. Gang Simpang Empat   Rt.004 ,  Kel. Pangkalan Sari , Kec. Sungai Pandan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis, (07/01/2021) pukul 14.50 Wita.

Tersangka diamankan dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.44 gram dengan berat bersih 0.10 gram," kata Iptu Siswadi, SH.



Tak hanya itu , barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 ( Satu ) buah Handphone merk VIVO warna hitam lengkap dengan Sim Card dan  2 ( Dua ) Buah Bong sabu.

Atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.






×
Berita Terbaru Update