Korban |
AMUNTAI-IPN - Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU), jalankan salah satu Program inovasi Polres HSU yakni HSU Tangkas (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas) dengan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terjadi di sebuah Mushola Sesa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang Kab. HSU. Jumat(29/1/2021)
Kejadian bermula saat korban SU (54 th) sedang asyik duduk ngobrol di dalam mushola Miftahul Khair Desa Manarap, membahas pembangunan Mushola bersama para saksi yakni MU dan SY serta warga lainnya didalam Mushola.
Tiba tiba terduga AN (51 tahun) langsung memukul kepala korban saru kali menggunakan kayu ulin hingga korban jatuh sementara kayu ulin tersebut patah dua, ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah
"Spontan para saksi melerai yang mana saat itu terduga malah mau menusukan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh," lanjut Kapolsek
Mendapat laporan warga langsung, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang mendatangi tkp menolong korban dan melakukan pencarian terhadap terduga yang mana usai melakukan penganiayaan terduga menghilang pergi.
Selang satu jam kemudian terduga AN (51 tahun) seorang buruh tani berhasil diamankan di rumahnya di desa Manarap Hulu Danau Panggang, ujar Kapolsek
Pelaku pemukulan |
"Terduga AN mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan dikarenakan korban telah menyantet terduga, menurut pengakuan terduga"
Untuk terduga sudah diamakan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP sementara barang bukti yang diamankan satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah.
Satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm, pungkas Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah. (IPN)
Sumber: Info Publik News dan Humas Polres HSU
Uploder: Tim