Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pelaku Video Perundungan Di Kamar Hotel Merupakan Pemain Prostitusi Online ABG

Friday, January 29, 2021 | 29 January WIB Last Updated 2021-01-30T07:19:19Z

 


Banjarmasin - Info Publik News. Tim Macan Kalsel  Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan unit Buser Polsekta Banjarmasin Selatan  berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ABG  yang videonya berdurasi 29 detik viral di medsos. 
 
Mereka adalah  AISYA NAZIA (14) beralamat : Jalan Pekapuran Raya, Komp. Yatera, Pasar Binjai, Kel. Pekapuran, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin , FITRIYANI (16) beralamat  Jalan Antasan Raden, Gg. Reformasi, Rt. 20, Kel. Teluk Tiram, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin , RYAN (18) beralamat di Desa Puntik, Kec. Mandastana, Kab. Batola dan RAHMINA alias AMY (15) warga Kelayan A, Gg. Haji Siva, Kel. Kelayan Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan. 
 
Keempat pelaku diamankan pada  Kamis, (28/01/2021) di lokasi yang berbeda yakni AISYA ditangkap di Jalan Teluk Tiram, Simpang 3 Ampera, Kel. Teluk Tiram, Kec. Banjarmasin Barat pada pukul 14.30 Wita , FITRIANI ditangkap dirumahnya di Jalan Antasan Raden, Gg. Reformasi, Kel. Teluk Tiram, Kec. Banjarmasin Barat pada pukul 17.30 Wita , kemudian RYAN ditangkap di Jalan Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara pada pukul 19.45 Wita.
 
Sedangkan pelaku RAHMINA yang didalam video berbaju biru yang berulang kali menendang dan menempeleng kepala korban diamankan di tempat pelariannya  yakni rumah orang tuanya di  Tamban Kecil, Rt. 01, No. 09, Kec. Tamban, Kab. Batola pukul 21.30 Wita.

Kasubdit 3/JATANRAS AKBP Andy Rahmansyah ,  SIK mengatakan para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam sejak viralnya video penganiayaan di media sosial . 
 
Petugas juga menyita barang bukti  1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik RYAN yang di gunakan untuk merekam. 

Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk di serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut  sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tenteng perlindungan anak pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur. 

Sementara di himpun dari warganet  yang berkomentar di grup-grup medsos, video yang viral tersebut berhubungan dengan prostitusi online ABG yang membuka kamar di  Hotel Rindang, Jalan Hasanuddin HM, Kel. Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
 
Penganiayaan terjadi  Minggu, (24/01/2021) sekira pukul 00.15 Wita dengan korban ARD (16) yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat,  Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.



 
Korban yang membuka kamar di hotel tersebut diduga tidak bersedia melayani beberapa pelanggan yang datang mengetuk kamarnya di lantai 2 sehingga membuat para tersangka marah. Yang akhirnya berbuah  video perundungan disertai penganiayaan viral di jagat dunia maya sejak Kamis (28/01/2021) pagi.
 

 

Video berdurasi 29 detik itu memperlihatkan dua wanita asyik menganiaya seorang wanita berambut panjang di pojok kamar.  Tampak tak berdaya, wanita berambut panjang itu hanya duduk menutupi wajahnya yang berkali-kali ditendang dan dipukuli oleh wanita berambut sedikit pirang berbaju biru itu (RAHMINA alias AMY).

 
 
Usai dianiaya korban juga dikeluarkan pelaku dari hotel dan pelaku meminta agar korban di blacklist tidak boleh menginap lagi disana.
 
Namun dari sebuah video yang beredar , korban mengaku penganiayaan yang di alaminya  bermula dari masalah sepele yakni baju dan lelaki. Korban juga awalnya ingin kasus tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.
 
 
 

 




×
Berita Terbaru Update