Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab dan Polres HSU Tahun Baru Jangan Undang Keramain

Tuesday, December 29, 2020 | 29 December WIB Last Updated 2020-12-30T03:28:18Z


Sinergitas Forkopimda HSU



AMUNTAI -IPN- Covid-19 belum ada menunjukkan tanda perdamaian di akhirnya tahun 2020 ini. Kerumunan menjadi biang utama penyebaran virus mematikan tersebut.


Terkait hal tersebut sejumlah pihak baik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan TNI dan Polri mengajak masyarakat untuk tidak mengundang atau membuat kegiatan yang mengumpulkan keramaian dalam pergantian tahun 2020 menuju 2021.


Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten HSU Asikin Noor SSTP mengatakan dalam mendukung percepatan perancangan penyebaran Covid-19 pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru dengan cara menumbuhkan kerumunan.


"Jangan merayakan malam tahun baru dalam bentuk apapun yang berpotensi berkumpulnya orang. Sebab dapat menyebabkan penyebaran Covid-19," kata Asikin.


Mantan Kabag Pemerintahan ini juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menghindari Kerumunan).


"Mari dukung program pemerintah dengan patuh. Dengan usaha diharapkan Covid-19 segera berakhir," sampai Asikin.


Terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK saat memimpin Apel Ops lilin Intan 2020 baru ini, juga menyampaikan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021.


"Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka maklumat Kapolri untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan berkumpulnya orang banyak," kata Afri.


Seperti terangnya, perayaan Natal dilaksanakan di rumah ibadah, tidak merayakan pesta pergantian tahun baru, tidak melaksanakan arakan karnaval atau pawai terakhir tekan Afri, tidak melakukan aktivitas pesta kembang api dalam rangka menyambut pergantian tahun baru.


"Jadi bila melakukan pelanggaran pada maklumat ini. Maka anggota Polri bisa melakukan tindakan sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku," tegasnya. (*) 



Uploder: Tim




×
Berita Terbaru Update