Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres HSU Tangkap Dua Pemain Sabu

Saturday, November 28, 2020 | 28 November WIB Last Updated 2023-02-01T00:33:45Z


 

Amuntai - IPN . Dua pemain narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan   Sat Resnarkoba Polres HSU lewat  program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigal Untuk Bersih dari Narkoba) pada Rabu (25/11/2020)  sekira pukul 17.30 Wita. 

Kedua pelaku adalah  HENDRAWAN alias IHIN (24)  warga Desa Sarang Burung Rt. 001 Rw. 001 Kec. Danau Panggang dan  JUNRIYADI alias IJUN warga Murung Panti Hulu Rt. 004 Rt. 002 Kec. Babirik.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H  melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan anggotanya mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan Desa Babirik Hilir Rt.02 Rw.01 Kec. Babirik. 

Dalam penangkapan tersebut ,  HENDRAWAN   kedapatan menyimpan sabu di kantong saku celana sebelah kanan dan JUNRIYADI juga kedapatan memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu. 

"Berat keseluruhan 0.22 gram, berat bersih 0.04 gram," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H .
 



 

Adapun barang bukti lain yang juga diamankan adalah  2 ( Dua  ) buah Sedotan plastic warna merah putih,   3 ( Tiga ) buah korek api merk TOKAI,     1 ( Satu ) buah handphone merk EVERCOSS warna gold lengkap dengan sim card,     1 ( Satu ) buah celana levis panjang warna biru dan    1 ( Satu ) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA F warna biru dengan NO.POL DA 4497 FR.

Atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut sebagaimana Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 



×
Berita Terbaru Update