Wakapolres HSU Kompol Irwan |
AMUNTAI-IPN- Terhitung tanggal 26 Oktober 2020, Satlantas Polres HSU menggelar Operasi Zebra Intan hingga 8 November 2020 mendatang. Ops ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan termasuk Polres HSU.
Informasi ini disampaikan langsung Wakapolres HSU Kompol Irwan, S.ST,.S.H saat memberikan arahan saat jam pimpinan pada apel pagi di halaman Mapolres HSU, Senin (26/10'2020) pagi ini.
"Operasi Zebra Intan menekankan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di daerah hukum Polres HSU," kata Wakapolres.
Tak hanya itu lanjut Irwan, Protokol kesehatan yang wajib diterapkan pemakai kendaraan adalah penggunaan masker dan menjaga jarak, baik pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Sebelumnya Wakapolres dalam kesempatan jam pimpinan apel pagi mengucapkan terima kasih kepada personil Polres HSU atas pelaksanaan Wasrik Tahap II dari Itwasda Polda Kalsel.
Kedepannya agar lebih ditingkatkan dan disiapkan masalah wasrik, untuk itu atas perintah Kapolres HSU yang ada temuan wasrik segera kordinasi dengan Siwas untuk perbaikan, jangan malu bertanya.
Beberapa arahan lain yang disampaikan Wakapolres diantaranya terkait akan dilaksanakan vicon bersama Wakapolri, untuk itu agar disiapkan segala sesuatunya, tegas Wakapolres
"Selama pandemi Covid-19 kita tetap laksanakan protokol kesehatan, apa lagi saat Operasi Zebra Intan ini, jangan malah kita yang melanggar," Imbau Irwan.
Apel pagi |
Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Lantas Polres HSU Iptu Jumadiono mengatakan Operasi Zebra Intan menekankan bimbingan dan penyuluhan, termasuk bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat HSU selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Meski lebih banyak kegiatan preemtif, bukan berarti pelanggaran lalu lintas tidak ditindak dan Polisi tetap menindak pelanggar, terutama yang membahayakan pengendara lain.
“Seperti melawan arus lalu lintas, melanggar rambu-rambu, kendaraan tak sesuai standar kelengkapan, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Iptu Jumadiono "
Termasuk sambungnya, pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan adalah menggunakan handphone sambil berkendara dan melebihi batas kecepatan.
Kemudian lanjut Iptu Jumadiono, tak menggunakan helm SNI, sepeda motor tidak menyalakan lampu utama, hingga tak memasang sabuk pengaman.
" Sementara untuk pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker, sanksi yang diberikan mulai teguran teguran tertulis, memutar arah atau membeli masker, pemberikan sanksi pembinaan fisik secara terukur melihat sikon di lapangan termasuk membersihkan pasilitas umum dan bayar denda," ujar Iptu Jumadiono.
Lokasi Operasi Zebra Intan dipusatkan di kawasan berkumpul semacam terminal dan tempat wisata atau religi. diharapkan masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi kelancaran aktivitas, terutama di jalan umum. (*)
Sumber: Polres HSU dan Info Publik News
Editor: Del
Uploder: Tim