Notification

×

Iklan

Iklan

Dinkes HSU Jalin MoU Bersama Kejaksaan HSU dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Thursday, July 02, 2020 | 02 July WIB Last Updated 2020-07-02T02:50:44Z


Kajari HSU Novan Hadian MH bersama Plt Dinkes HSU dr Agus Fidliansyah usai menandatangani MoU kerjasama di ruang rapat Kejari HSU.





-Kejari HSU Siap Jadi Kuasa Hukum Dinas Kesehatan HSU



AMUNTAI -IPN- Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri HSU Rabu (1/7/2020) di ruang pertemuan dan rapat Kejari setempat baru-baru ini.

Adapun tentang kerjasama yakni 
Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun. Momen MoU ini dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Kesehatan dr H Agus Fidliansyah dan juga Kajari HSU Novan Hadian MH.

Kajari HSU Novan Hadian MH mengucapkan terima kasih pada pihak Dinkes HSU yang telah memberikan kepercayaan pada Institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

"Kami harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara," kata Novan pada kesempatan tersebut.

Kajari HSU juga mengajak Dinkes HSU dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi-misi dari Pemerintah Kabupaten HSU.

Maka ini sambungnya selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung Dinkes HSU dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah Pandemi Covid-19 saat ini.

Momen MoU


Masih ditempat yang sama, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dr H Agus Fidliansyah menjelaskan bahwa tujuan adanya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini tidak lain untuk mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah-masalah khususnya Datun yang mungkin nanti akan timbul dalam pelaksanaan kerja kedepan.

"Kami harap nantinya ada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada dinas kesehatan khususnya," kata Agus 

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari HSU Bara Mantio Irsahara SH menambahkan dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, kedepannya apabila ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinkes HSU sebagai kuasa hukum.

Didukung dengan tandasnya, surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata  baik di Pengadilan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi). (*)


Sumber: Info Publik News 
Penulis: Dhani
Editor: Del



×
Berita Terbaru Update