Notification

×

Iklan

Iklan

Usai SK Asimilasi Dicabut dan Ditahan Kembali, Habib Bahar Smith Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Wednesday, May 20, 2020 | 20 May WIB Last Updated 2020-05-20T05:05:09Z
Jakarta - IPN. Karena simpatisan pendukungnya dianggap melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Gunung Sindur Bogor,  Habib Bahar bin  Smith dipindahkan ke  Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/05/2020) malam.


"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Diketahui, sejak Selasa (19/05/2020) siang, puluhan simpatisan pendukung Smith menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.


"Selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas,"kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti

Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.


"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.

Sebelumnya, Habib Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan karena Habib Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Habib Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Pada Selasa (19/05/2020) dini hari, Habib Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.


×
Berita Terbaru Update