Notification

×

Iklan

Iklan

Jalin Kerjasama RSUD PB Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan HSU

Thursday, May 14, 2020 | 14 May WIB Last Updated 2020-05-14T03:46:28Z


Momen Kerjasama kedua belah pihak antara RSUD Pambalah Batung dan Kejaksaan Negeri HSU.




AMUNTAI - Dua pimpinan, masing-masing Plt Direktur RSUD Pambalah Batung (PB) dr Yandi Priyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Noval Hadian MH saling bertemu pada kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) RSUD PB dengan Kejari Hulu Sungai Utara di Aula Kejaksaan HSU Selasa (12/5) tadi.

MoU ini tentang kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. MoU ini diteken langsung dr Moch Yandi Priyadi selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai dan Novan Hadian MH selaku Kajari HSU.

Kajari HSU Novan Hadian mengatakan menyambut baik kerjasama dengan pihak RSUD Pambalah Batung yang memberikan kepercayaan pada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

"Mudahan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," kata Novan pada kesempatan tersebut.

Lewat kerjasama ini pihak RSUD PB dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan visi misi dari pemerintah daerah HSU. Terakhir kata Novan, pihaknya juga selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung RSUD mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah Covid-19 saat ini.

Sementara Plt Direktur RSUD Pambalah Batung, dr Moch Yandi Priyadi mengatakan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah-masalah Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mungkin nanti akan timbul.


Momen


"Kami berharap dengan kesepakatan ini jika ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di RSUD PB bisa cepat diselesaikan," harapannya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Bara Mantio Irsahara menambahkan adanya MoU ini, kedepannya tentu kalau ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi rumah sakit daerah sebagai kuasa hukum.

"Tentu harus ada surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata baik di pengadilan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi)," singkatnya. (*)

Sumber: Net/RB



×
Berita Terbaru Update