Notification

×

Iklan

Iklan

#HSUBersinar Pelaku Sabu Babirik Ini Sempat Lempar Barbuk Ke Sungai

Saturday, February 22, 2020 | 22 February WIB Last Updated 2020-02-22T13:43:21Z

Amuntai - Info Publik News. Lewat  program inovasi Polres Hulu Sungai Utara  yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba),  Polsek Babirik dibantuk anggota Satres Narkoba Polres HSU melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap SYAMSUDDINNOR alias ANANG (39)  , Sabtu (22/02/2019) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto , S.I.K., M.H Melalui Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid, S.Sos mengatakan pelaku Anang ditangkap dirumahnya  yang berada di Desa Murung Panti Hilir Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Babirik.
  
“Pada saat akan diamankan pelaku Anang  sempat membuang barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna merah ke sungai samping rumah melalui jendela,” ucap Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid, S.Sos. 

MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA


Namun beruntung petugas gabungan yang sigap dapat mengetahui aksi pelaku dan berhasil menemukan kotak rokok tersebut. 


“Dan benar saja saat diperiksa ternyata kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,6 gram dan berat bersih 2,45 gram ,” tambah Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid, S.Sos . 

Atas kejadian tersebut Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Babirik untuk proses lebih lanjut dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


×
Berita Terbaru Update