Notification

×

Iklan

Iklan

#HSUBersinar Pengedar Sabu Kota Raden Disikat Satres Narkoba Polres HSU

Sunday, February 23, 2020 | 23 February WIB Last Updated 2020-02-23T05:04:32Z

Amuntai - Info Publik News. Baru menjabat beberapa hari ,  Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP  Pipit Suyanto ,  S.I.K.,M.H semakin giat melaksanakan program inovasi HSU BERSINAR  ( Hebat Sigap Usaha Bersih Dari Narkoba ) dengan menyikat  para pemain narkotika jenis sabu-sabu secara bergiliran tanpa pandang bulu. 

Tak kenal lelah,  kembali Sat Resnarkoba Polres HSU meringkus HARIS FADILLAH alias KAYING warga jalan Surya Wangsa Rt.003  Desa Kota Raden Hilir Kecamatan  Amuntai Tengah. 

KAYING diringkus Di dalam sebuah rumah bedakan Desa. Kota Raden Hilir Rt.003 Kecamatan Amuntai Tengah , Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 12.30 Wita .

Kapolres HSU AKBP Pipit Suyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H mengatakan dari tangan pelaku KAYING , anggota menemukan barang bukti 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.00 gram berat bersih 1.85 Gram.

Adapun barang bukti yang juga diamankan 1 ( Satu ) Buah botol bedak merk MY BABY warna putih biru , 1 ( Satu ) Bungkus plastik piper klip, 1 ( Satu ) Buah sedotan plastik ( sendok ) ,  1 ( Satu ) Buah Handphone merk SAMSUNG warna putih lengkap dengan sim card dan  Uang tunai sebesar Rp.112.000,- ( seratus dua belas ribu rupiah ).

MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA 




Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat   Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H.


×
Berita Terbaru Update