Amuntai - Info Publik News. Baru
menjabat beberapa hari , Kapolres Hulu
Sungai Utara AKBP Pipit Suyanto , S.I.K.,M.H semakin giat melaksanakan program inovasi
HSU BERSINAR ( Hebat Sigap Usaha Bersih
Dari Narkoba ) dengan menyikat para
pemain narkotika jenis sabu-sabu secara bergiliran tanpa pandang bulu.
Tak
kenal lelah, kembali Sat Resnarkoba
Polres HSU meringkus HARIS FADILLAH alias KAYING warga jalan Surya Wangsa
Rt.003 Desa Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah.
KAYING
diringkus Di dalam sebuah rumah bedakan Desa. Kota Raden Hilir Rt.003 Kecamatan
Amuntai Tengah , Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 12.30 Wita .
Kapolres
HSU AKBP Pipit Suyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H
mengatakan dari tangan pelaku KAYING , anggota menemukan barang bukti 1 ( Satu
) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.00 gram berat bersih
1.85 Gram.
Adapun
barang bukti yang juga diamankan 1 ( Satu ) Buah botol bedak merk MY BABY warna
putih biru , 1 ( Satu )
Bungkus plastik piper klip, 1 ( Satu ) Buah sedotan plastik ( sendok ) , 1 ( Satu ) Buah Handphone merk SAMSUNG warna
putih lengkap dengan sim card dan Uang
tunai sebesar Rp.112.000,- ( seratus dua belas ribu rupiah ).
MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA
MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA
Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU.
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal
114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI
No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H.