Notification

×

Iklan

Iklan

HSU BERSINAR Satu Hari, Tiga Pemain Sabu Amuntai Dibekuk

Tuesday, February 04, 2020 | 04 February WIB Last Updated 2020-02-04T06:20:30Z

Amuntai - Info Publik News. Lewat program HSU Bersinar  (Hebat Sigap Untuk Bebas Dari Narkoba) tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam sehari , Senin (03/02/2020) .

Masing masing pelaku adalah AHMAD RIYAN NOOR Alias TUHAP(37) warga jalan Pengaren Antasari RT.002 No.112  Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, MAHMUD AL - HUDARI alias MAHMUD (30) warga Jalan  Gerilya II Rt.002 Desa Palampitan Hulu Kecamatan  Amuntai Tengah dan MUHAMMAD SYAFIE alias FI’I  (32) warga warga Jalan Gerilya II RT.002 Desa  Palampitan Hulu Kecamtan  Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasat Resnarkoba yang baru Iptu Siswandi membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan  kasus penyalahgunaan narkotika didua lokasi yang berbeda dengan mengamankan tiga pelaku besertakan barang buktinya.


Kasat menerangkan, pertama pihaknya mengamankan TUHAP didepan sebuah rumah di Jalan.Pangeran Antasari Rt.002 No.112  Kel.Antasari sekira pukul 12.30 Wita.

TUHAP kedapatan memiliki, menyimpan 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.16 Gram dengan berat bersih 0.01 gram.

“Kemudian sekitar pukul 15.10 Wita anggota membekuk dua pelaku lainya  MAHMUD dan  FI’I didepan sebuah rumah Jalan  Gerilya II Rt.002 Desa. Palampitan Hulu Kecamatan  Amuntai Tengah,” tambah Kasat.

Pelaku ini kedapatan  memiliki, menyimpan 1 ( Satu ) Buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti lain yang disita yaitu 1 ( Satu ) Buah handphone merk SAMSUNG warna hitam lengkap dengan simcard.

 “Karena terbukti bersalah, ketiga pelaku besertakan barang buktinya dibawa ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update