Notification

×

Iklan

Iklan

Ancan Warga Palampitan Hulu Diringkus Polisi, Meski Sempat Buang Sabu Dari Jendela

Wednesday, February 26, 2020 | 26 February WIB Last Updated 2020-02-26T10:00:40Z



Pelaku dan barbuk



Amuntai - Info Publik News -  Polsek Amuntai Kota kembali melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa, 25 februari 2020 pukul  13.00 Wita.

Pelaku seorang laki-laki diringkus petugas dikediamannya, di Jalan Gerilya II No.064 Rt.004 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bernama
Ade Chandra alias Ancan (42).

Dari penggeledahan disekitar lokasi polisi mendapati 1 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 0.22 gram, yang sempat dilempar dari jendela kediaman pelaku.

Selain sabu, personil Polsek Amuntai Kota juga mendapati bukti lain, berupa 1 buah Kompor yang terbuat dari Botol Warna Putih bertuliskan P.T.USFI dengan berisikan alkohol 95%.

Kerena terbukti melanggar hukum, Ancan dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah, membenarkan kalau pihaknya telah melaksanakan Ops Jaran Intan 2020, dari operasi ini personilnya mengamankan seorang pria karena kedapatan memiliki narkotika.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku." Pungkasnya.

Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update