Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Obat Kadaluarsa Pemilik Usaha Dagang Di Amuntai Ditangkap Polisi

Saturday, January 04, 2020 | 04 January WIB Last Updated 2020-01-04T06:23:20Z

Amuntai - Info Publik News. Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara  (HSU) melakukan pengungkapan Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen dan atau UU TP Perdagangan dengan mengamankan H.Murjani (48) yang memperdagangkan obat pertanian tanpa label dan kadaluarsa.

Pelaku yang merupakan pemilik Usaha Dagang Maju Bersama ini diamankan di Desa Tayur Rt.02 Kecamatan Amuntai Utara ,  Kamis (02/01/2020)  2020 sekira jam 10.00 Wita

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang memperdagangkan racun rumput yang tidak menerangkan label dan telah kadaluarsa.

Barang bukti yang diamankan adalah 23  botol merk Biophon , 37  botol Fertileg,  3  botol Green-Tama,  10 botol Mark Up ,  satu Manuver,  2  buah takaran dari plastik , satu buah jerigen isi 20 liter merk Mark UP ,  satu  buah kemasan ulang isi satu liter,  48  botol berisikan obat setengah liter,  2 buah jerigen kosong dari plastik dan  botol kosong bekas air mineral. 
 

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Terakhir Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat  Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau TP perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan i UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen dan atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.


×
Berita Terbaru Update