Notification

×

Iklan

Iklan

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Murung Kupang Diamankan Satres Narkoba Polres HSU

Saturday, December 07, 2019 | 07 December WIB Last Updated 2019-12-06T23:38:43Z

Amuntai – Info Publik News. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan Suta Sami alias Suta (43) warga Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik, Jumat (06/12/2019) sekira pukul 08.00 Wita. 

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman mengatakan tersangka Suta diamankan di dalam sebuah rumah di Desa Murung Kupang RT. 03 Kecamatan Babirik. 
 


“Dari penggeledahan badan , petugas menemukan  barang bukti  1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,07 gram  di dalam sebuah dompet  yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” kata Kasat Resnarkoba.


Lebih lanjut Kasat mengatakan bahwa barang bukti lain yang juga diamankan adalah  1 buah dompet merk Horse warna hitam , 1  buah celana merk G.Black  warna Abu-abu , 1 buah STNK sepeda motor Merk Honda Beat  warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP dan 1  unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP.
 


“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres HSU guna proses hukum selanjut nya dimana tersangka terbukti melanggar Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.


×
Berita Terbaru Update