Notification

×

Iklan

Iklan

Amat Babon 'Bocor' Kiwil dan Oboy Ikut Digelandang Anggota Satresnarkoba Polres HSU

Wednesday, November 06, 2019 | 06 November WIB Last Updated 2019-11-06T05:25:36Z

Para pelaku



AMUNTAI - Info Publik News - Dalam melaksanakan Program Inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yaitu, HSU BENAR (BEBAS DARI NARKOBA), anggota Polres HSU kembali membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Senin (04/11/2019).

Pertama personil Sat Res Narkoba Polres HSU mengamankan, Ahmad Rifa'i alias Amat Babon (26) warga Kelurahan Paliwara RT. 009 Kecamatan Amuntai tengah, HSU, disebuah Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai tengah, HSU, atas kepemilikan sabu dengan berat bersih 0.75 gram.

Selain sabu Satresnarkoba juga menyita bukti lain diantaranya, 1 buah kotak rokok warna biru merk Magnum mild, 1 buah Celana pendek warna hitam, 1  buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong plastik yang tersambung dengan 2 buah sedotan plastik dan 1 korek mancis.

Bermodalkan Informasi yang dibocorkan dari Amat Babon, bahwa sabu tersebut didapat dari temannya, petugas pun melakukan pengembangan, kemudian didapatlah kedua pelaku yakni, Kiwil dan Oboy disebuh bedakan komplek 27 Keluran kebun Sari Amuntai Tengah, HSU.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat Anton, polisi mendapati bukti lain berupa, 1 buah handphone warna hitam merk Nokia lengkap dengan sim card, 1  handphone warna hitam merk Xiaomi lengkap dengan sim card dan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, atas kejadian tersebut para pelaku diamanakan di Ruang Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tegas Taufik.
(*)

Sumber: Info Publik News
Penulis : Awi
Editor : Del
Penjab : SAS


×
Berita Terbaru Update